TUBAN, – Saka Wira Kartika binaan Koramil 0811/12 Bancar Kodim 0811 Tuban yang membentuk Patriot Bangsa yang setia, berbakti, membangun dan menjunjung tinggi nilai luhur Bangsa serta tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menggelar acara Tasyakuran peringati HUT Ke-17 Sakawira Kartika bertempat Di Koramil 0811/12 Bancar Kabupaten Tuban. Jum’at (01/11/2024).
Saka Wira Kartika adalah wadah kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk meningkatkan kesadaran Bela Negara melalui pengetahuan dan keterampilan di Bidang Matra Darat. Pada saat ini, Saka Wira Kartika sudah memasuki usianya yang ke 17 tahun dan momen tersebut diperingati secara sederhana di Aula Markas Koramil 0811/12 Bancar Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban.
Bersama sama anggota Koramil 0811/12 Bancar perayaan Hari Ulang Tahun Saka Wira Kartika yang dimulai pada pukul 15.30 WIB ini, diawali dengan ucapan secara sederhana oleh Kapten Arh Ali Mubdi Danramil 0811/12 Bancar dan dilanjutkan pemotongan tumpeng diwakili oleh Peltu Son Haji selaku Bati Tuud ramil 0811/12 Bancar dan diberikan kepada salah satu Anggota Saka Wira Kartika yang usianya termuda.
Dalam sambutannya, Danramil 0811/12 Bancar Kapten Arh Ali Mubdi menyampaikan bahwasannya pada kesempatan sore hari ini, khususnya untuk pembinaan Saka Wira Kartika dibawah binaan Koramil 0811/12 Bancar bertujuan untuk memberikan bekal bimbingan, ketrampilan serta pembinaan yang berbasis Wawasan Kebangsaan di bidang Kepramukaan.
“Pada momen Ulang Tahun Saka Wira Kartika yang ke 17 tahun ini, harapan saya segala bentuk kegiatan saya minta untuk dijadikan ajang menjalin persahabatan dengan sesama rekan khususnya yang tergabung di Saka Wira Kartika, ” Harap Danramil 0811/12 Bancar Kapten Arh Ali Mubdi.
Saka Wira Kartika dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama antara TNI-AD dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor Perkasad 182/X/2007 dan Nomor 199 Tahun 2007 tentang Kerjasama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Bela Negara dan Kepramukaan. juga diperkuat dengan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 13/Munas/2008 tentang Satuan Karya Pramuka Wira Kartika. Dalam pelaksanaannya Saka ini diatur oleh Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 205 Tahun 2009 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wira Kartika. (Farozich)